Find Us On Social Media :

Stres Hadapi Kasus Bertubi-tubi, Vanessa Angel Akui Pernah Ingin Bunuh Diri

By Corry Wenas Samosir, Senin, 18 Januari 2021 | 19:30 WIB

Vanessa Angel

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Vanessa Angel mengaku sempat depresi saat masalah yang bertubi-tubi menimpa dirinya.

Bahkan yang baru-baru ini, Vanessa Angel harus ditahan karena tersandung kasus narkoba.

Dia harus rela berpisah dengan bayinya, Gala Sky Andriansyah selama satu bulan lebih.

Baca Juga: Anak Jatuh Sakit, Vanessa Angel:  Dunia Rasanya Mau Runtuh

"Enggak ada pilihan lain selain kuat Bun, mau enggak mau itu pilihan satu-satunya,” ujar Vanessa Angel dalam kanal Youtube The Hermansyah A6, yang diunggah baru-baru ini.

Karena kasus-kasus yang dihadapinya, Vanessa pun mengaku ingin mengakhiri hidupnya alias bunuh diri.

"Pastilah, yang namanya stres, yang namanya sedih, sakit hati, pengin bunuh diri, semuanya sih sudah aku alami," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Bebas dari Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akan Buktikan Mantan Napi Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Mengenang saat dirinya dibui, membuat Vanessa yang kini bisa jauh lebih kuat.

Karena menurutnya, jatuh bangun dari masalahnya adalah proses kehidupannya.

"Itu yang membuat aku sekarang menjadi lebih kuat. Tadinya, aduh jatuh bangun sampai depresi dan harus ke psikolog," tuturnya.

Baca Juga: Resmi Hirup Udara Bebas Usai Proses Asimilasi Berakhir, Vanessa Angel Tuliskan Kalimat Menohok: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi yang Lebih Baik Lagi

Dan kini Vanessa pun sudah merasa lega, karena dia sudah resmi bebas dari kasus narkoba.

Tadi pagi, ia mendatangi Lapas Pondok Bambu untuk mengambil surat kebebasannya.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu setelah menerima asimilasi.

Baca Juga: Millen Cyrus Jalani Wajib Lapor ke BNN Jakarta Selatan

Ia menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021.

Vanessa merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut.

Adapun Vanessa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(*)