Find Us On Social Media :

Ahli Waris dari Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Akan Terima Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

By Citra Widani, Selasa, 19 Januari 2021 | 13:20 WIB

Karangan bunga di makam salah satu awak kabin Sriwijaya Air SJ 182, Okky Bisma

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Sudah 10 hari semenjak kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 jurusan Jakarta - Pontianak.

Duka mendalam masih dirasakan seluruh keluarga dan kerabat korban pesawat naas tersebut.

PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan jika telah memberikan santunan kepada keluarga dari korban.

Baca Juga: Berlibur ke Pulau Seribu Bersamaan dengan Tragedi Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Maia Estianty Rasakan Hal Aneh Barengan dengan Peristiwa itu: Tiba-tiba Aku Kayak Goyang Sendiri

Masing-masing keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, dilansir money.kompas, Selasa (19/1/2021).

Besaran santunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perlindungan dasar pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Darat, Laut, dan Udara.

Baca Juga: Satu Keluarga Jadi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Rumah Kosong di Serang, Banten Jadi Sasaran Empuk Maling

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding melanjutkan, jika per 18 Januari pihaknya telah menyerahkan santunan ke 4 provinsi.

Diantaranya, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Riau.