Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Denpasar

By Mahdiyah, Selasa, 19 Januari 2021 | 14:52 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Drummer grup band Superman Is Dead (SID) Jerinx sudah ditahan sejak 16 Juli 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ia ditahan karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ia lakukan di akun instagram miliknya @jrxsid.

Dalam postingannya, suami Nora Alexandra ini mengatakan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah kacung organisasi kesehatan dunia atau WHO.

Baca Juga: Waspada Diabetes! Ini 6 Kebiasaan Sederhana yang Jadi Pemicunya

Dilansir dari Kompas.com oleh Grid.ID pada hari Selasa (19/1/2021), unggahannya ini berawal dari keresahannya karena rapid test dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya.

"Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," lanjut Jerinx, di akun Instagramnya.

Kemudian unggahannya tersebut menuai kontroversi dari banyak pihak.