Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Denpasar

By Mahdiyah, Selasa, 19 Januari 2021 | 14:52 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID

Pria kelahiran Gianyar, Bali ini sudah mengikuti sidang kasusnya tersebut beberapa kali.

Pada Kamis, 19 September 2020 Jerinx saat itu divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.

Baca Juga: Turut Berduka Cita atas Meninggal Dunianya Ibunda Denny Cagur, Vega Darwanti: Semoga Almarhumah Diampuni Segala Dosa-dosanya

Baca Juga: Pose bak Putri Negeri Dongeng dengan Gaun Cetar sambil Menaiki Tangga, Rossa Banjir Pujian Netizen: Cinderella Sumedang

Dilansir GRID.ID dari TribunBali pada hari Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.