Pria kelahiran Gianyar, Bali ini sudah mengikuti sidang kasusnya tersebut beberapa kali.
Pada Kamis, 19 September 2020 Jerinx saat itu divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Dilansir GRID.ID dari TribunBali pada hari Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).
"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi.