Find Us On Social Media :

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi Denpasar

By Mahdiyah, Selasa, 19 Januari 2021 | 14:52 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID

Terkait dengan putusan tersebut, pihak jaksa ataupun tim kuasa hukum dari Jerinx memiliki hak untuk menyikapi hal ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Kemudian tim jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Baca Juga: Kekayaannya Bukan Kaleng-kaleng, Maia Estianty Pamerkan Yacht Mewah yang Ditumpanginya Selama Liburan ke Bali

Tak berselang lama, tim kuasa hukum Jerinx pun mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Kini sudah diputuskan Jerinx akan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta.

(*)