Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Masih ingat kasus ujaran kebencian yang melibatkan drummer Superman Is Dead (SID) yaitu Jerinx?.
Ya, kali ini banding atas kasus Jerinx tersebut sudah keluar.
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui bahwa Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Bahkan kasus tersebut sempat membuat heboh para netizen.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, Jerinx dikabarkan sempat akan menerima putusan vonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan tersebut.
Namun karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dahulu, maka kemudian drummer SID itu juga turut mengajukan banding.
Lalu baru-baru ini dilansir dari Tribun Seleb, putusan atas banding kasus ujaran kebencian yang melibatkan Jerinx itu akhirnya keluar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar ini lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.