Find Us On Social Media :

Banding Kasus Ujaran Kebencian Jerinx Sudah Keluar, Sang Drummer Akan Mendekam di Penjara 10 Bulan

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 19 Januari 2021 | 16:00 WIB

Nora Alexandra dan Jerinx SID

“Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021) dikutip Grid.ID dari Tribun Seleb.

Menurut kepala PN Denpasar tersebut, keputusan itu juga telah disampaikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga kuasa hukum Jerinx.

“Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Baca Juga: Terang-terangan Akui Kehidupannya Tanpa Jerinx Tak Mudah hingga Berujung Musibah, Nora Alexandra: Fitnah, Fitnah dan Fitnah!

Selanjutnya, terkait dengan putusan banding dari pengadilan tinggi Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing menerima atau menolak, mereka punya hak untuk menyikapinya.

“Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

(*)