Satu poin gugatan Raffi Ahmad yaitu diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.
Kemudian melansir dari Kompas.com, setelah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Yusri juga menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.
“Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privasi yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.
(*)