Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kakek Koswara, pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung di gugat oleh 4 anaknya.
Ia memilik 6 Orang anak yaitu Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.
Ia digugat oleh anak keduanya, Deden.
Sedangkan anak ketiganya, Masitoh yang seorang pengacara menjadi kuasa hukum dari Deden.
Melansir dari Tribunjabar pada hari Rabu (20/1/2021), Deden menggugat ayahnya dikarenakan tanah seluas 3 ribu meter yang sebagian disewa Deden untuk toko akan dijual oleh sang ayah.
Koswara ingin menjual tanah tersebut dan hasilnya akan dibagi untuk ahli waris, termasuk saudara kandung Deden.
Namun deden Keberatan akan hal itu.