Find Us On Social Media :

Usai Diperkosa Pria Berusia 30 Tahun Asal Sukoharjo, Remaja 12 Tahun Ini Masih Dipaksa Cari Hotel di Tawangmangu hingga Pulang dalam Keadaan Linglung

By Mahdiyah, Rabu, 20 Januari 2021 | 13:33 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Seorang pria berusia 30 tahun asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega memperkosa seorang remaja berusia 12 tahun.

Mereka berkenalan melalui perantara yaitu teman korban.

Diketahui pria tersebut menjanjikan uang sejumlah Rp 1 juta untuk korban.

Baca Juga: Naik Tahta Jadi Permaisuri CEO Tajir Melintir dengan Dibanjiri Kemewahan, Maia Estianty Kepergok Cuek Main Piano Sambil Pakai Jam Tangan Mahal Seharga Rumah Gedongan, Netizen: Fashion Nyonya Nih Bikin Istighfar!

Korban menyetujui hal tersebut karena membutuhkan uang.

Ia sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Setelah disetubuhi satu kali, korban masih dipaksa untuk mencari hotel di kawasan Tawangmangu, Jawa Tengah untuk melanjutkan perbuatan kejinya.

Melansir dari Tribunjateng pada hari Rabu (20/1/2021), Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bahwa gadis itu disetubuhi sebanyak 2 kali.

Hal itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Kecamatan Tawangmangu dan di Jaten pada Minggu (27/12/2020).

Dilansir Grid.ID dari Youtube Tribunnews pada hari Rabu (20/1/2021), kejadian tersebut terbongkar ketika orang tua korban curiga ia pergi dari rumah .

Ia pergi dari rumah pada hari Minggu (27/12/2020) dan pulang dalam keadaan linglung.

Baca Juga: Bagikan Kabar Gembira, Nassar Umumkan Kelahiran Anggota Keluarga Barunya: Yeay! Aku Punya Keponakan Lagi!

Orang tua korban menelusuri hal tersebut dan mendapati bahwa sang anak sudah diperkosa.

Kemudian orang tua korban membuat laporan ke polisi.

Setelah ditangkap oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

Diketahui bahwa pelaku belum memberikan uang yang ia janjikan terhadap korban.

Baca Juga: Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Suami Terjerat Kasus Narkoba

Justru ia berupaya untuk menjual korban ke orang lain melalui akun sosial media.

Akibat perbuatannya ia akan dikenai hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)