Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Seorang pria berusia 30 tahun asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega memperkosa seorang remaja berusia 12 tahun.
Mereka berkenalan melalui perantara yaitu teman korban.
Diketahui pria tersebut menjanjikan uang sejumlah Rp 1 juta untuk korban.
Korban menyetujui hal tersebut karena membutuhkan uang.
Ia sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.
Setelah disetubuhi satu kali, korban masih dipaksa untuk mencari hotel di kawasan Tawangmangu, Jawa Tengah untuk melanjutkan perbuatan kejinya.
Melansir dari Tribunjateng pada hari Rabu (20/1/2021), Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bahwa gadis itu disetubuhi sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Kecamatan Tawangmangu dan di Jaten pada Minggu (27/12/2020).
Dilansir Grid.ID dari Youtube Tribunnews pada hari Rabu (20/1/2021), kejadian tersebut terbongkar ketika orang tua korban curiga ia pergi dari rumah .
Ia pergi dari rumah pada hari Minggu (27/12/2020) dan pulang dalam keadaan linglung.
Orang tua korban menelusuri hal tersebut dan mendapati bahwa sang anak sudah diperkosa.
Kemudian orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Setelah ditangkap oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
Diketahui bahwa pelaku belum memberikan uang yang ia janjikan terhadap korban.
Justru ia berupaya untuk menjual korban ke orang lain melalui akun sosial media.
Akibat perbuatannya ia akan dikenai hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)