Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini warga negara Amerika dan pasangan wanitanya dideportasi dari Indonesia.
Dinilai menyebarkan informasi meresahkan, Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Michelle Alexander di usir dari Indonesia.
Bermula dari menuliskan Thread yang mengatakan Bali telah memberikan kenyamanan bagi kaum LGBT, Kristen Gray juga menyebut adanya kemudahan masuk ke wilayah Indonesia di masa pandemi.
Alhasil, Kanwil Kemenkumham Bali kini telah mengambil tindakan tegas untuk mendeportasi keduanya.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selain itu, WNA asal Amerika Serikat itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Kendati demikian, keputusan untuk mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar.
Berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA, di Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, keduanya dinilai telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Resmi Dilarang! Berikut Ini Peraturan Bagi WNA yang Ingin Kunjungi Indonesia
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," ujarnya.