Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan jika pemeriksaan Nindy berjalan dengan lancar.
Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan untuk Nindy juga berkaitan dengan kasus suaminya.
Sampai saat ini, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi.
"Pertanyaan seputar kasus APH saja. Seputar kaitannya menyangkut kasus APH. Status Nindy saat ini masih saksi," ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan jika pemeriksaan pertama Nindy masih terkait dengan kasus narkotika.
Untuk kasus senjata api ilegal, pihak Polres mengatakan jika pemeriksaan akan dilimpahkan ke Reskrim.
Diketahui jika suami Nindy ditangkap oleh satuan reserse narkotika Polres Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (7/1/2021) malam.
Polisi menemukan beberapa barang bukti di lokasi, di antaranya Psikotropika jenis Happy Five sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, dan juga senjata api dan peluru sebanyak 50 butir.
Askara pun terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Dirinya terbukti melanggar pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
(*)