Dalam Tweetnya, Kristen Gray bahkan melampirkan berbagai foto kehidupan mewahnya di Bali dan mencantumkan e-book yang ia jual.
Viralnya cuitan tersebut membuat Kristen Gray dipanggil oleh pihak Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Kristen Gray ketahuan datang ke Indonesia dengan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.
Kristen Gray dan kekasihnya dikabarkan tiba di Bali pada 21 Januari 2020 dengan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Usai berbulan-bulan tinggal di Bali, keduanya lantas memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan tersebut berlaku sampai Minggu (24/1/2021).
Melansir Kompas.com, Kristen Gray dan kekasihnya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar.
Pasalnya, pihak Imigrasi merasa cuitan Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.