Find Us On Social Media :

Dideportasi Gegara Visa Wisata dan Cuitan Viralnya yang Ajak Warga Asing Buat Tinggal di Bali Semasa Pandemi Karena Biaya Hidup yang Murah, Kristen Gray Ngotot Tak Bersalah

By Silmi Nur Aziza, Rabu, 20 Januari 2021 | 14:29 WIB

Kristen Gray dan kekasihnya di Kantor Imigrasi Denpasar

Dalam Tweetnya, Kristen Gray bahkan melampirkan berbagai foto kehidupan mewahnya di Bali dan mencantumkan e-book yang ia jual.

Viralnya cuitan tersebut membuat Kristen Gray dipanggil oleh pihak Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan dilakukan, Kristen Gray ketahuan datang ke Indonesia dengan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.

Kristen Gray dan kekasihnya dikabarkan tiba di Bali pada 21 Januari 2020 dengan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Baca Juga: Dideportasi Lantaran Penyalahgunaan Visa hingga Tawarkan Konsultasi Cara Masuk Indonesia Saat Masa Pandemi, Kristen Gray Mengelak: Saya Tidak Bersalah

Usai berbulan-bulan tinggal di Bali, keduanya lantas memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan tersebut berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

Melansir Kompas.com, Kristen Gray dan kekasihnya Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar.

Pasalnya, pihak Imigrasi merasa cuitan Gray mengajak WNA untuk pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadi Istri Bangsawan Bali Tapi Penampilan Tetap Merakyat, Happy Salma Tuai Pujian Netizen: Cantik Alami!