Find Us On Social Media :

Foto Raffi Ahmad Saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Berbuntut Gugatan, Sang Sultan Andara Bakal Lakukan Gelar Perkara di Polda Metro Jaya Hari Ini

By Citra Widani, Rabu, 20 Januari 2021 | 15:19 WIB

Raffi Ahmad saat hadiri pesta ulang tahun salah satu kerabatnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Raffi Ahmad merupakan salah seorang publik figur yang menerima vaksin sinovac perdana bersama dengan Presiden Jokowi.

Suami Nagita Slavina itu disuntik vaksin pada 13 Januari di Istana Negara setelah menerima undangan dari Sekretariat Presiden.

Namun, banyak netizen yang kecewa dengan perilaku Raffi pasca divaksin.

Dirinya dianggap tak memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan menghadiri sebuah pesta ulang tahun yang diadakan Ricardo Galael.

Baca Juga: PN Depok Beberkan Alasan Sidang Perdata Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Tetap Digelar

Terlihat Raffi, Nagita, Anya Geraldine, Gading Marten dan Ricardo Gelael yang sedang berswafoto tanpa mengenakan masker.

Menanggapi hal tersebut, Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya.

Pihaknya mengkritik tindakan Raffi yang dinilai tak menaati protokol kesehatan.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan."

"Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan kepada Tribunnews, 15 Januari lalu.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdata Sudah Ditentukan, PN Depok Akan Segera Panggil Raffi Ahmad Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Polisi pun dengan sergap mengusut kasus tersebut, rencananya penyidik akan melakukan gelar perkara kepada yang bersangkutan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan status kasus yang diduga melanggar protokol kesehatan.

"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polres Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok (hari ini)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (19/1/2021).

Melansir Kompas, Rabu (20/1/2021), polisi juga meminta masyarakat untuk tak membandingkan kasus tersebut dengan kegiatan yag dilakukan Habieb Rizieq beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kadung Bikin Heboh Seantero Negeri Gegara Hadiri Pesta Setelah Divaksin Bareng Presiden Jokowi, Ternyata Begini Fakta Kasus sang Artis Pasca Diselidiki Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Hal tersebut lantaran, jumlah massa yang hadir jauh lebih banyak, lokasi penyelenggaraannya juga berada di ruang publik bukan di kediaman pribadi.

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan jika tak ada pelanggaran protokol kesehatan di pesta tersebut.

Hal tersebut diungkapkan sesaat setelah melakukan pemeriksaan langsung ke kediaman Ricardo Gelael.

Baca Juga: Buntut Kejadian Raffi Ahmad Hadiri Pesta Usai Disuntik Perdana Vaksin COVID-19, Polisi Akan Gelar Perkara

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

Namun pelapor tetap getol lantaran tak melihat keseriusan Raffi mengingat dirinya adalah perwakilan dari kalangan artis yang mendapat vaksin perdana.

Selain Ormas PEKAT IB, Raffi juga dilaporkan oleh advokat David Tobing dengan kasus yang sama.

David melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari lalu.

Baginya tindakan Raffi bisa berdampak buruk kepada netizen karena dirinya memiliki banyak followers di media sosial.

Baca Juga: Ariel NOAH Secara Khusus Minta Agnez Mo Simpan Voice Note yang Dikirimnya, Raffi Ahmad Sebut Mantan Luna Maya Cemburu Gegara Lantunkan Lagu Ini: Cemburu Lu Udah Punya Pasangan!

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

(*)