Find Us On Social Media :

Bak Tersambar Azab Usai Bantu Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya Senilai RP 3 Miliar, Masitoh Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Sidang Perdata Digelar

By Novia, Rabu, 20 Januari 2021 | 16:57 WIB

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kisruh antara anak dan orang tua kembali terjadi.

Bermula dari harta warisan, kini kakek berusia 85 tahun asal Cinambo, Bandung digugat anak kandungnya.

Kabarnya, kakek bernama RE Koswara ini telah digugat oleh anak keduanya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya Telur Dadar, 3 Makanan Ini Juga Bisa Membuat Tidur Lebih Nyenyak Loh

Dibantu adiknya, Masitoh, atau anak ketiga dari Koswara, ia berperan sebagai pengacara Deden.

Lantang menggugat harta warisan kepada ayahnya berupa tanah seluas 3.000 meter, Deden dikabarkan marah saat mengetahui tanah warisan yang telah didirikan toko itu hendak dijual kepada ahli waris.

Alhasil, Deden dan istrinya, Nining, lantas menggugat ayah dan adik kelimanya, Hamidah.

Baca Juga: Mendadak Jadi Janda Usai Suami Meninggal dalam Kecelakaan, Umi Pipik Ternyata Sudah Siapkan Kain Kafan: Supaya Pas Kita Mati Tidak Merepotkan Orang

Dikutip dari Kompas.com Rabu (20/1/2021), dalam gugatan tersebut, Deden meminta ayah dan adiknya membayar Rp 3 Miliar, apabila ia harus pindah toko dari tanah warisan tersebut.

Selain itu Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immaterial Rp 200 juta.

Ya, mendampingi kakaknya dalam gugatan harta warisan yang diajukan Deden, Masitoh justru bernasib malang.