Find Us On Social Media :

Bak Tersambar Azab Usai Bantu Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya Senilai RP 3 Miliar, Masitoh Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Sidang Perdata Digelar

By Novia, Rabu, 20 Januari 2021 | 16:57 WIB

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Koswara juga mengaku sedih, lantaran tak memiliki uang untuk membayar gugatan tersebut apabila ia kalah dalam persidangan.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," jelas Koswara.

Baca Juga: Usai Banjir Bandang di Puncak Bogor, Warga Digegerkan dengan Penemuan Ikan Berukuran Raksasa, Kabarnya Ikan Tersebut Memiliki Harga Fantastis!

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," tuturnya.

Sementara itu melansir informasi dari TribunCirebon.com, tak hanya Hamidah dan ayahnya yang digugat Deden.

Namun, Imas selaku sulung atau kakak pertama Deden juga ikut digugat.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Baca Juga: Gaya Rambut BLACKPINK Putri Kesayangannya Tuai Nyinyiran Netizen, Ussy Sulistiawaty Pasang Badan Sambil Lempar Balasan Menohok: yang Penting Sifat dan Tingkah Laku Gak Aneh!

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

(*)