Find Us On Social Media :

Bak Tersambar Azab Usai Bantu Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya Senilai RP 3 Miliar, Masitoh Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Sidang Perdata Digelar

By Novia, Rabu, 20 Januari 2021 | 16:57 WIB

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kisruh antara anak dan orang tua kembali terjadi.

Bermula dari harta warisan, kini kakek berusia 85 tahun asal Cinambo, Bandung digugat anak kandungnya.

Kabarnya, kakek bernama RE Koswara ini telah digugat oleh anak keduanya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya Telur Dadar, 3 Makanan Ini Juga Bisa Membuat Tidur Lebih Nyenyak Loh

Dibantu adiknya, Masitoh, atau anak ketiga dari Koswara, ia berperan sebagai pengacara Deden.

Lantang menggugat harta warisan kepada ayahnya berupa tanah seluas 3.000 meter, Deden dikabarkan marah saat mengetahui tanah warisan yang telah didirikan toko itu hendak dijual kepada ahli waris.

Alhasil, Deden dan istrinya, Nining, lantas menggugat ayah dan adik kelimanya, Hamidah.

Baca Juga: Mendadak Jadi Janda Usai Suami Meninggal dalam Kecelakaan, Umi Pipik Ternyata Sudah Siapkan Kain Kafan: Supaya Pas Kita Mati Tidak Merepotkan Orang

Dikutip dari Kompas.com Rabu (20/1/2021), dalam gugatan tersebut, Deden meminta ayah dan adiknya membayar Rp 3 Miliar, apabila ia harus pindah toko dari tanah warisan tersebut.

Selain itu Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immaterial Rp 200 juta.

Ya, mendampingi kakaknya dalam gugatan harta warisan yang diajukan Deden, Masitoh justru bernasib malang.

Baca Juga: Resmi Tak Bernaung Lagi di JYP Entertainment, Ketujuh Member GOT7 Kompak Tulis Surat Menyentuh untuk Penggemar

Menjadi kuasa hukum, Deden dan kakak iparnya Ning, Masitoh justru meninggal dunia secara mendadak.

Usai menjalankan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Masitoh disebutkan meninggal dunia akibat serangan jantung Senin (18/1/2021) lalu.

Hamidah selaku anak kelima yang mendampingi ayahnya, bercerita, kakaknya Masitoh meninggal dunia usai sidang digelar.

Baca Juga: 10 Benda Ini Paling Banyak Menyimpan Kuman, Jarang Disadari Loh!

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah.

Menurut Hamidah, ayahnya turut mendoakan anak ketiganya yang telah meninggal dunia itu.

Hanya saja, Hamidah tak mengetahui pasti apakah sang ayah telah memaafkan Masitoh yang telah ikut menggugatnya itu.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Baca Juga: Foto Raffi Ahmad Saat Hadiri Pesta Ulang Tahun Berbuntut Gugatan, Sang Sultan Andara Bakal Lakukan Gelar Perkara di Polda Metro Jaya Hari Ini

Ya, Koswara diketahui memiliki enam anak bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Lebih lanjut, Koswara mengaku sempat kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara yang ikut menggugat dirinya di pengadilan.

Koswara juga mengaku sedih, lantaran tak memiliki uang untuk membayar gugatan tersebut apabila ia kalah dalam persidangan.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," jelas Koswara.

Baca Juga: Usai Banjir Bandang di Puncak Bogor, Warga Digegerkan dengan Penemuan Ikan Berukuran Raksasa, Kabarnya Ikan Tersebut Memiliki Harga Fantastis!

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," tuturnya.

Sementara itu melansir informasi dari TribunCirebon.com, tak hanya Hamidah dan ayahnya yang digugat Deden.

Namun, Imas selaku sulung atau kakak pertama Deden juga ikut digugat.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Baca Juga: Gaya Rambut BLACKPINK Putri Kesayangannya Tuai Nyinyiran Netizen, Ussy Sulistiawaty Pasang Badan Sambil Lempar Balasan Menohok: yang Penting Sifat dan Tingkah Laku Gak Aneh!

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

(*)