Gray memasang tarif konsultasi yang berdurasi 45 menit dengan harga 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703 ribu.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamarulli Manihuruk.
"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," ujar Jamrulli yang dikutip dari Kompas.com.
Jamrulli juga mengatakan, dalam e-book yang dijual tersebut, Gray menjelaskan bagaimana cara masuk ke Indonesia selama masa pandemi covid-19.
Gray juga mengaku memiliki agen yang bisa mempermudah turis asing yang ingin masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali selama selama masa pandemi.
Selain bisnis e-book dan jasa konsultasinya, Gray juga dianggap meresahkan masyarakat lantaran cuitannya di Twitter yang menyebutkan bahwa Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Akibat tindakannya tersebut, Gray dan kekasihnya pun akan dideportasi setelah penerbangan dibuka.
Saat ini Gray dan pasangannya masih ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar.
(*)