Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama
Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan berita deportasi yang dialami 2 orang warga negara asing (WNA) asal Amerika.
Kedua WNA tersebut adalah Kristen Antoinette Gray atau lebih dikenal Kristen Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus tersebut bermula dari cuitan Kristen Gray di akun Twitter miliknya @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021).
Pada cuitannya di Twitter, Kristen Gray menceritakan bagaimana kehidupannya selama di Bali bersama sang kekasih.
Ia juga menjelaskan alasannya tinggal di Bali bersama sang kekasih lantaran pandemi covid-19 yang melanda hampir semua negara.
Gray juga mengatakan keuntungan apa saja yang ia dapat selama tinggal di Bali, mulai dari keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam.
Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul "Our Bali Life is Yours" yang dijualnya seharga 30 dolar Amerika atau setara Rp 422 ribu.
Lantaran cuitannya yang viral tersebut, Gray pun akhirnya diperiksa pihak Kantor Imigrasi Denpasar.
Melansir dari Kompas.com, berdasarkan pemeriksaan, Gray diketahui telah menjual 50 e-book dan menawarkan jasa konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama masa pandemi covid-19.
Gray memasang tarif konsultasi yang berdurasi 45 menit dengan harga 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703 ribu.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamarulli Manihuruk.
"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," ujar Jamrulli yang dikutip dari Kompas.com.
Jamrulli juga mengatakan, dalam e-book yang dijual tersebut, Gray menjelaskan bagaimana cara masuk ke Indonesia selama masa pandemi covid-19.
Gray juga mengaku memiliki agen yang bisa mempermudah turis asing yang ingin masuk ke Indonesia, khususnya ke Bali selama selama masa pandemi.
Selain bisnis e-book dan jasa konsultasinya, Gray juga dianggap meresahkan masyarakat lantaran cuitannya di Twitter yang menyebutkan bahwa Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Akibat tindakannya tersebut, Gray dan kekasihnya pun akan dideportasi setelah penerbangan dibuka.
Saat ini Gray dan pasangannya masih ditahan di Kantor Imigrasi Denpasar.
(*)