Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana perceraian komedian Kiwil dan Rohimah baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Sidang perdana tersebut beragendakan pra mediasi terhadap Kiwil dan istri pertamanya Rohimah.
Pada sidang tersebut, kedua prinsipal, yakni Rohimah sebagai penggugat dan Kiwil sebagai tergugat hadir dalam sidang perdana mereka.
Dalam persidangan tadi, Kiwil dan Rohimah mendapat nasihat dari majelis hakim.
"Nasihat buat saya dari pak hakim, supaya ini dipikirkan kembali bagaimana merespon flashback tentang 17 tahun yang lalu, kembali supaya normal," ujar Kiwil usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian hakim menyarankan keduanya untuk bermusyawarah kembali.
Baca Juga: Serahkan Keputusan Cerai Kepada Sang Istri, Kiwil Akui Akan Tetap Poligami
Mengingat Kiwil dan Rohimah pun telah membina rumah tangga selama 22 tahun.
"Hakim menganjurkan pada saya dan penggugat, bunda sendiri, dimediasi lagi, bicarakan baik-baik," kata Kiwil.
Akan tetapi, semua Kiwil kembalikan lagi kepada keputusan sang istri apakah tetap bercerai atau menerima prinsip suaminya yang sebagai pelaku poligami.
Baca Juga: Harap Kiwil Datang ke Sidang Cerai Perdana, Rohimah: Kita Mau Selesaikan Semuanya
"Tapi kunci dari semuanya tergantung pada bunda karena beliau yang menentukan, suaminya nih poligami, mau gak nerima itu, tapi beliau konsisten bunda tidak mau menerima suami yang berpoligami," tutur Kiwil.
Diketahui Rohimah melayangkan gugatan cerainya kepada Kiwil setelah 22 tahun menikah.
Ia mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.
Rohimah memutuskan gugat cerai setelah Kiwil diam-diam menikah dengan Eva Bellissima.
Pernikahan siri Kiwil dan Eva Bellissima dilaksanakan pada November 2020.
(*)