Sebab pemilik nama Wildan Delta itu memiliki prinsip bahwa dia adalah pelaku poligami yang telah berjalan kurang lebih selama 15 tahun ini.
"Kalau saya lihat perkembangan dulu, karena ini kan masih banyak lagi, ini prinsip aja lah, ini berhubungan dengan prinsip, yang memang belum ketemu, yang satu menolak poligami yang satu pelaku poligami, itu yang agak sedikit riskan," ungkap Kiwil.
Kendati begitu, sidang perceraian akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang.
Nantinya Kiwil dan Rohimah, masing-masing akan menghadirkan mediator di dalam agenda sidang selanjutnya untuk membicarakan gugatan ini akan gugur atau dilanjutkan agenda mediasi.
"Nanti tanggal tiga putusannya di mediasi, jika memang masih guna keadaannya, balik lagi, saya, hidup saya sudah tidak mau lagi dipoligami," ujar Rohimah
"Untuk saat ini kita cooling down aja untuk semuanya, baik saya, baik Bang Kiwil, anak-anak, Alhamdulillah masih ada perhatian," imbuhnya.
Diketahui Rohimah melayangkan gugatan cerainya kepada Kiwil setelah 22 tahun menikah.
Ia mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.
Rohimah memutuskan gugat cerai setelah Kiwil diam-diam menikah untuk dengan Eva Bellissima.
Pernikahan siri Kiwil dan Eva Bellissima dilaksanakan pada November 2020.
(*)