Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Rohimah tetap pada pendiriannya tidak ingin kembali dipoligami dengan suaminya, Kiwil.
Hal itu Rohimah sampaikan usai sidang perdana cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Jadi gini, saya kan fokusnya tetap sudah tidak mau dipoligami."
"Tapi karena Bang Kiwil tetep masih mau berpoligami, jadi saya gak tahu lagi mesti gimana."
"Tetap saya akan menggugat, karena saya udah gak mau dipoligami lagi," ujar Rohimah.
Sementara itu, Kiwil justru menyerahkan keputusan cerai kepada istrinya.
Sebab Kiwil mempunyai prinsip yang tidak bisa digugatnya.
"Intinya banyak ke Bunda sendiri, karena kan saya tergugat, tergantung bagaimana penggugat, kalau saya punya prinsip tetap sama (poligami)," ujar Kiwil.
"Tiap manusia punya prinsip harus menerima semua itu, nggak ada yang hidupnya nggak berisiko, semuanya berisiko," sambung Kiwil.
Belum menemukan titik temu, keduanya pun menunggu sidang selanjutnya dengan agenda mediasi.
"Mediasi tetap intinya," ucap Kiwil.
"Nanti tanggal tiga putusannya, jika memang masih gini keadaannya, balik lagi, saya, hidup saya sudah tidak mau lagi dipoligami," kata Rohimah dengan nada kesal.
Diketahui Rohimah melayangkan gugatan cerainya kepada Kiwil setelah 22 tahun menikah.
Ia mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dengan nomor perkara 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.Rochimah memutuskan gugat cerai setelah Kiwil diam-diam menikah untuk dengan Eva Bellissima.
Pernikahan siri Kiwil dan Eva Bellissima dilaksanakan pada November 2020.
(*)