Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan yang menyeret nama Raffi Ahmad, Rabu (20/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan hasil dari gelar perkara kasus kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad pada Rabu, 20 Januari 2021 sore hari.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa permasalahan adanya dugaan tindak pidana pasal 93 di kediaman GR," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus tak ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran pasal 93 juncto pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 terkait kekarantinaan kesehatan.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan, klarifikasi beberapa saksi yang ada, dan juga tim satgas Covid sudah turun langsung ke lapangan, penyidik sudah turun langsung ke lapangan," terang Yunus.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti sesuai 184 KUHP yang cukup," lanjutnya.
Lantaran tak ditemukan bukti yang cukup, pihak kepolisian pun menghentikan penyelidikan terkait kasus kerumunan tersebut
"Karena tidak terpenuhi, dua alat bukti pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidik," tutup Yusri Yunus.
Seperti diketahui sebelumnya Raffi Ahmad menggegerkan publik lantaran terlihat menghadiri sebuah acara tanpa mengenakan masker.
Acara tersebut berlangsung di hari yang sama setelah Raffi Ahmad menjalani vaksinasi perdana bersama Joko Widodo. (*)