Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Seorang pria berusia 43 tahun tega membunuh ibu kandungnya yang berusia 63 tahun di Aceh Utara dengan sadis.
Hal itu terjadi karena sang anak meminta uang untuk beli rokok sebesar Rp 300 ribu.
Namun, sang ibu tak memberikan uang tersebut.
Diketahui sang ibu mencari uang sebagai peminta-minta.
Hal itu yang menyebabkan sang ibu tak mampu memenuhi permintaan anaknya.
Melansir dari Kompas.com pada hari Kamis (21/1/2021), kejadian itu terjadi pada 8 Juni 2020 lalu.
Diketahui ia menggorok leher ibunya dengan pisau dapur di rumahnya.
Kemudian ia meninggalkan jenazah ibunya, dan mengabarkan kepada tetangga bahwa ibunya sudah meninggal.
Ia berpura-pura sedih saat tetangga berdatangan.
Namun, polisi berhasil menangkapnya pada hari itu juga.
Reka adegan pembunuhan tersebut digelar pada hari Jumat (12/6/2020) lalu.
Dilansir Serambinews.com, Kamis (21/1/2021), pelaku kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Persidangan dilakukan secara terpisah, di mana JPU Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, S,H berada di Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Sedangkan tersangka berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Ia divonis hukuman penjara seumur hidup karena telah terbukti membunuh ibu kandungnya.
(*)