Sementara itu 2 provinsi lainnya yang mengalami penurunan adalah Provinsi Banten dan Yogyakarta.
“Yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," katanya.
Kemudian dikutip dari Kompas.com, aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Perbedaannya hanya terletak pada pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home kepada 75 persen karyawan.
Lalu untuk sektor pendidikan akan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.
Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
(*)