Find Us On Social Media :

PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 8 Februari, Begini Aturannya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 21 Januari 2021 | 15:45 WIB

PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 8 Februari, Begini Aturannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Saat ini Indonesia masih berjuang untuk terbebas dari virus Covid-19.

Berbagai macam usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi virus itu.

Mulai dari melakukan vaksinasi hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya PPKM telah diberlakukan mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Stop Gunakan 6 Jenis Masker Ini! Ahli Sebut Tak Efektif Cegah Covid-19

Kemudian dilansir dari Tribunnews.com, pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Berdasarkan evaluasi terhadap PPKM sebelumnya, perkembangan kasus Covid-19 per 20 Januari 2021 yang telah mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen dan positivity rate sebesar 16,6 persen.

Setelah diberlakukan PPKM di 7 provinsi dan 73 Kabupaten/kota masih ada 29 kabupaten/kota yang beresiko tinggi.

“Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis, (21/1/2021) dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Bejat! Manfaatkan Situasi dan Kondisi, Eks Anggota DPRD Nekat Lecehkan Anak Gadisnya di Saat Sang Istri Berjuang Melawan Covid-19 di Rumah Sakit

Selain itu, Airlangga mengatakan dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM, masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Sementara itu 2 provinsi lainnya yang mengalami penurunan adalah Provinsi Banten dan Yogyakarta.

“Yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," katanya.

Kemudian dikutip dari Kompas.com, aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Baca Juga: Demi Kumpulkan Pundi-pundi Rupiah, Andhika Pratama Mengaku Ketar-Ketir Bertemu Anak dan Istri di Masa Pandemi: Tiap Pulang Kerja Ketemu Bayi Selalu Deg-degan

Perbedaannya hanya terletak pada pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home kepada 75 persen karyawan.

Lalu untuk sektor pendidikan akan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Baca Juga: Demi Kumpulkan Pundi-pundi Rupiah, Andhika Pratama Mengaku Ketar-Ketir Bertemu Anak dan Istri di Masa Pandemi: Tiap Pulang Kerja Ketemu Bayi Selalu Deg-degan

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.

Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

(*)