Pasalnya, wanita kelahiran 7 Maret 1974 itu dianggap melanggar pasal penyebaran berita bohong dan melanggar UU ITE.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," lanjut Muannas.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," pungkasnya.
Tak hanya itu, Mbak You bahkan membuat seorang kapten pilot murka.
Hal ini seperti yang terlihat pada tayangan YouTube The Hermansyah A6, pada (20/1/2021) lalu.
"Itu loh si ibu-ibu, mbak-mbak nggak jelas yang ngeramal katanya bukan pesawat aja, presiden dijatuhin. Itu orang nggak jelas. Saya bilang dukun palsu itu.
Semua sudah berusaha lebih baik, lebih maju, terus kalau kayak begitu ngikutin orang tinggal di gunung ajalah jangan tinggal di Jakarta," ujar Kapten Limbong kesal.
Mendapat kritikan pedas dari berbagai pihak, Mbak You mengaku sempat tak ingin menerawang lagi.
Hal ini seperti yang terlihat dalam tayangan YouTube Denny Darko, pada (19/1/2021) lalu.