Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartono, diketahui mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu perawatan pasien Covid-19, Senin (18/1/21), di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta.
Walaupun tidak pernah diungkapkan kepada publik, ternyata Airlangga Hartono sempat terinfeksi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
“Jadi dua hari sebelum menjadi donor, diperiksa darah secara lengkap, kemudian dilihat, kalau sudah memenuhi syarat baru boleh proses berikutnya” ujar Airlangga Hartono yang dikutip dari Kompas.com oleh Grid.ID.
Airlangga juga bercerita bahwa proses pendonoran plasma pun hanya memakan waktu selama 45-50 menit tergantung dari jaringan nadi pendonor.
Ia menambahkan bahwa waktu yang tepat untuk donor plasma adalah 3 bulan setelah dinyatakan negatif Covid-19 karena jika semakin lama, maka tingkat keefektifannya makin rendah.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud donor plasma konvalesen dan apa saja syarat-syaratnya?
Melansir Tribunnews.com, donor plasma konvalesen adalah sebuah terapi tambahan untuk merawat pasien Covid-19 dengan plasma darah penyintas atau mantan penderita Covid-19.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhajirin Effendy, plasma darah penyintas Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibody terhadap SARS-Cov-3 atau virus Corona.
Namun seperti yang dikatakan Airlangga Hartono sebelumnya, tidak semua penyintas Covid-19 diperbolehkan untuk mendonorkan plasma.