Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartono, diketahui mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu perawatan pasien Covid-19, Senin (18/1/21), di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta.
Walaupun tidak pernah diungkapkan kepada publik, ternyata Airlangga Hartono sempat terinfeksi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
“Jadi dua hari sebelum menjadi donor, diperiksa darah secara lengkap, kemudian dilihat, kalau sudah memenuhi syarat baru boleh proses berikutnya” ujar Airlangga Hartono yang dikutip dari Kompas.com oleh Grid.ID.
Airlangga juga bercerita bahwa proses pendonoran plasma pun hanya memakan waktu selama 45-50 menit tergantung dari jaringan nadi pendonor.
Ia menambahkan bahwa waktu yang tepat untuk donor plasma adalah 3 bulan setelah dinyatakan negatif Covid-19 karena jika semakin lama, maka tingkat keefektifannya makin rendah.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud donor plasma konvalesen dan apa saja syarat-syaratnya?
Melansir Tribunnews.com, donor plasma konvalesen adalah sebuah terapi tambahan untuk merawat pasien Covid-19 dengan plasma darah penyintas atau mantan penderita Covid-19.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhajirin Effendy, plasma darah penyintas Covid-19 diduga memiliki efek terapeutik karena memiliki antibody terhadap SARS-Cov-3 atau virus Corona.
Namun seperti yang dikatakan Airlangga Hartono sebelumnya, tidak semua penyintas Covid-19 diperbolehkan untuk mendonorkan plasma.
Baca Juga: Stop Gunakan 6 Jenis Masker Ini! Ahli Sebut Tak Efektif Cegah Covid-19
Dikutip dari Kompas.com oleh Grid.ID, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyintas Covid-19 di antaranya adalah:
- Berusia 18-30 tahun
- Berat badan minimal 55 kg (sebab, pengambilan darah konvensional dengan kantong 450 ml)
- Pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
- Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR
- Sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit
- Memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita
- Tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13.
- Konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL
- Hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif
- Hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif
- Hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negative
- Hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan
- Tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya
- Bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis
Baca Juga: Gisella Anastasia Lakukan Isolasi Mandiri Setelah Kontak Erat dengan Seseorang yang Positif Covid-19
- Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan)
- Bersedia tanda tangan Informed Content (ICT)
Adapun mekanisme pengambilan plasma darah yang pertama, pendonor telah melakukan pre-skrining sehari sebelumnya.
Pre-skrining ini meliputi kondisi antibodi dan pemeriksaan keamanan darah serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai persyaratan.
Yang kedua adalah, di hari pengambilan darah, pendonor diambil darahnya dengan metode apheresis sesuai petunjuk teknis BPOM dengan total volume darah sebanyak 400 sampai 600 ml.
Jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum terverifikasi CPOB, maka pengambilan darah akan dilakukan secara konvensional dengan menggunakan kantung darah 450 ml.
(*)