“Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan penyidik memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Raffi Ahmad.
"Sudah dicek langsung kediaman rumah sekitar 4 ribu m (meter), terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Meski kasusnya sudah berakhir, Raffi memilih untuk membatasi kegiatannya.
Ia bahkan harus mengutus Dimas Ramadhan menjadi relawan ke Kalimantan menggantikan dirinya.
Hal ini seperti yang terlihat pada postingan Instagram @raffinagita1717, pada Sabtu (23/1/2021).
"Bismillah untuk niat baik Insyallah bisa tersampaikan dengan baik ... Alhamdulillah Ya Allah ....," tulis @raffinagita1717.
Raffi bahkan mengatakan tak bisa langsung ikut dalam penyerahan bantuan ke Kalimantan Selatan agar tak menimbulkan kerumunan.