Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Kisah pilu dialami Ramisan (67), warga Candiroto, Kendal, Jawa tengah.Ia digugat olah anak kandungnya sendiri, Maryanah perkara tanah.Sang anak mengakui bahwa tanah tersebut merupakan miliknya hasil dari kerjanya sebagai TKW di Malaysia.
Baca Juga: Siap-Siap, Alat Deteksi Covid-19 GeNose Bakal Digunakan di Stasiun KA Mulai 5 Februari 2021, Penumpang Hanya Perlu Bayar Rp 20 RibuNamun Ramisah sendiri mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah yang ia beli dengan suaminyaDi tanah itu Ramisah telah membangun sebuah warung dari bambu yang ia gunakan untuk menyambung hidup.Melansir Kompas.com pada hari Senin (25/1/2021), persidangan gugatan tersebut akan di gelar kembali pada awal bulan Februari mendatang.
Baca Juga: Lelaki 62 Tahun Asal Pemalang Tewas Diserang Kawanan Tawon Vespa Saat Mencari Rumput, Suara Teriakan Terakhirnya Memilukan: Ya Allah, Ya AllahKuasa Hukum Maryanah mengatakan bahwa kliennya hanya meminta sebagian dari tanah dari orang tuanya.