"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tutur Muannas.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," pungkasnya.
Sontak ramalan Mbak You soal adanya pergantian presiden turut menjadi sorotan termasuk oleh ayah Gading Marten, Roy Marten, seperti yang terlihat pada tayangan DEDDYS CORNER yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official, pada (24/1/2021).
"Ada ramalan yang tepat dan tidak tepat," ungkap Roy Marten.
Astrid Tiar lantas meminta tanggapan sang aktor untuk menilai ramalan Mbak You yang tengah jadi polemik.
"Kalau melihat ramalan dari si Mbak You yang sekarang jadi kontroversi gimana, Om?" tanya Astrid Tiar.
Roy menyebut ramalan wanita 47 tahun itu dinilai berbahaya dan meresahkan.
"Ini berbahaya. Jadi masyarakat yang punya kelompok-kelompok yang lain tiba-tiba mendapat semangat baru, mendapat api baru, pembenaran bahwa memang harus kejadian. Terjadi penjarahan, kerusuhan," tutur Roy.