"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ungkap Nugraha Medica.Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Berharap Segera Bebas Usai Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Justru Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica.Oleh karena itu, Catherine Wilson dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara.
Baca Juga: Ajukan Pledoi 6 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Bisa Bebas dalam Waktu Dekat?"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tutup Nugraha Medica.
(*)