Find Us On Social Media :

Dianggap Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Diputuskan Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara

By Rissa Indrasty, Senin, 25 Januari 2021 | 19:10 WIB

Catherine Wilson

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa IndrastyGrid.ID - Catherine Wilson kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (25/1/2021).Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Sempat Alami Gatal-gatal, Begini Kondisi Terkini Catherine Wilson Saat itu, Majelis Hakim menjelaskan telah mempertimbangkan hukuman yang akan dijalani oleh Catherine Wilson."Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," ungkap Majelis Hakim, Nugraha Medica Prakasa, di Pengadilan Negri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Meski Dihukum Kurungan Penjara, Catherine Wilson Akan Segera Bebas dalam Waktu DekatDi mana tindakan Catherine Wilson dianggap membuat masyarakat khawatir dan bertentangan dengan program Pemerintah.

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ungkap Nugraha Medica.Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Berharap Segera Bebas Usai Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Justru Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha Medica.Oleh karena itu, Catherine Wilson dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara.

Baca Juga: Ajukan Pledoi 6 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Bisa Bebas dalam Waktu Dekat?"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tutup Nugraha Medica.

(*)