Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Artis cantik Catherine Wilson sempat menggegerkan publik.
Pasalnya, ia ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti narkoba pada 17 Juli 2020 lalu.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com pada hari Selasa (26/1/2021), artis yang kerap dipanggil Keket ini terbukti memiliki narkoba.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan Masyarakat, Catherine Wilson Diputuskan Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara
Polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat hisap, satu korek api, dan dua handphone.
Hal itu membuat kaget banyak orang karena kabarnya sudah lama tak terdengar.
Bahkan setelah ia tertangkap, beredar cuplikan video yang memperlihatkan Keket sedang berada di sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta.
Baca Juga: Sempat Alami Gatal-gatal, Begini Kondisi Terkini Catherine Wilson
Dari video itu, banyak orang menilai bahwa ia tengah dalam pengaruh narkotika saat mengisi acara tersebut.
Baru-baru ini, kabar tentang perkembangan kasus Catherine menyeruak ke publik.
Melansir dari Kompas.com pada hari Selasa (26/1/2021), sidang putusan kasus Catherine digelar pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Meski Dihukum Kurungan Penjara, Catherine Wilson Akan Segera Bebas dalam Waktu Dekat
Dalam sidang tersebut, mantan kekasih Mario Lawalata ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Perempuan kelahiran 25 Februari 1981 ini pun dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan.
Sebelumnya, ia sudah ditahan selama 6 bulan 13 hari.
Baca Juga: Berharap Segera Bebas Usai Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Justru Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara
Sehingga, kemungkinan besar ia dapat bebas bulan depan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Catherine, Verna.
"Berarti kak Catherine sudah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya awal bulan sudah bisa pulang," kata Verna.
Meskipun begitu, Verna akan tetap mengupayakan agar kliennya bisa bebas lebih cepat.
(*)