Ewo menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pria.
"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," terang Ewo.
Selain mendalami motif pelaku, penyidik juga tengah melakukan tes kejiwaan terhadap MA.
"Nanti yang bersangkutan kita periksakan kejiwaannya ke rumah sakit," imbuh Ewo.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.(*)