Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Belakangan ini, video mesum di tempat umum tengah viral di media sosial.
Aksi asusila di hadapan publik itu terekam kamera salah seorang netizen yang melintas di jalan tersebut.
Warga yang menyaksikan tingkah keduanya pun meneriaki mereka.
Hanya saja, para pelaku tak menghiraukan teriakan warga.
Aksi mesum yang terekam video tersebut tepatnya dilakukan di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta.
Sosok pelaku perempuan dalam video tersebut lantas ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Melansir TribunJakarta.com, perempuan berinisial MA ini mengaku diiming-imingi uang sejumlah Rp 22 ribu.
Wanita 21 tahun tersebut ternyata juga belum menikah.
Baca Juga: Buat Video Mesum Bareng, Gisella Anastasia Diancam Hukuman Lebih Berat Dibanding MYD
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menyebutkan bahwa pelaku tidak berada dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan adegan asusila tersebut.
Pelaku juga dipastikan bukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021), melansir TribunJakarta.com.
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," imbuh Ewo.
Baca Juga: Reino Barack Merasa Terganggu dengan Tudingan Syahrini Menjadi Pemeran Video Mesum
Ewo kemudian menambahkan bahwa MA diiming-imingi uang sebesar Rp 22 ribu untuk melakukan tindakan asusila tersebut.
"Benar, yang bersangkutan, si wanita mendapat imbalan berupa uang kurang lebih Rp 22 ribu," kata Ewo kepada seperti yang dilansir dari Kompas.tv.
Ia mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang imbalan senilai Rp 22 ribu sudah habis digunakan MA untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku melakukan tindakan asusila di halte bus.
Ewo menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pria.
"Itu motifnya kami sedang melakukan pemeriksaan kenapa melakukan itu di pinggir jalan," terang Ewo.
Selain mendalami motif pelaku, penyidik juga tengah melakukan tes kejiwaan terhadap MA.
"Nanti yang bersangkutan kita periksakan kejiwaannya ke rumah sakit," imbuh Ewo.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.(*)