Laporan Wartawan Grid.ID, MahdiyahGrid.ID - Masih ingat dengan berita kakek Koswara yang digugat anak kandungnya di Kabupaten Bandung?Seperti yang sudah diketahui, gugatan itu bermula dari tanah milik Koswara yang akan dijual.Namun, Deden, anaknya menentang hal itu dan justru menggugat ayahnya sebanyak Rp 3 M.
Baca Juga: Seorang Anak Meninggal Dunia Setelah Gugat Warisan dari Ayahnya, Koswara Baru Tahu Kabar Duka Karena Anaknya Tak Kunjung Tiba di PengadilanDeden menggandeng Masitoh, adiknya sebagai pengacaranya.Namun, satu hari menjelang persidangan, Masitoh meninggal karena serangan jantung.Melansir dari kompas.com pada hari Selasa (26/1/2021), Koswara balik melaporkan 3 anaknya yang menggugatnya karena merasa terancam akan disakiti.
Baca Juga: Tega Gugat Ayah Kandungnya Sendiri Sebanyak Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Sehari Sebelum Sidang, Koswara: yang Digugat Setara dengan Biaya Saya Menyekolahkan Mereka...Kini Hamidah, adik dari penggugat yang juga anak Koswara, ingin meminta maaf kepada ayahnya.
Hamidah beranggapan, Deden tak seharusnya melakukan gugatan tersebut kepada ayah kandungnya.Dilansir dari Tribunjabar.com pada hari Selasa (26/1/2021), setelah persidangan Deden menyampaikan permohonan maafnya pada Koswara.
Baca Juga: Usai Hilang Selama 6 Jam, Wanita Asal Jambi Ditemukan Tewas dalam Mulut Buaya Sepanjang 4 MeterIa berkali-kali menyampaikan permohonan maafnya pada orang tuanya."Saya punya dosa, saya minta maaf. Saya harus sujud ke orang tua," ucapnya.Namun, Hamidah memiliki satu syarat damai yaitu bersujud di kaki ayahnya.Deden pun menyanggupi syarat tersebut."Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Baca Juga: Demi Rp 22 Ribu, Wanita Pelaku Video Mesum Viral di Halte Bus Jakarta Mau Diajak Berbuat Asusila di Hadapan UmumSedangkan, hakim sempat bertanya kepada Deden apakah ia siap jika berdamai dengan ayahnya.Ia pun siap berdamai dengan Koswara, sang ayah.
(*)