Find Us On Social Media :

Tindak Lanjuti Kasus Video Syur MYD dan GA, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan ke Hotel yang Jadi Lokasi Perekaman: Mudah-mudahan Minggu Depan

By Citra Widani, Selasa, 26 Januari 2021 | 16:58 WIB

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes masih terus berlangsung.Pihak Polda Metro Jaya berencana akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika oleh TKP akan diadakan di salah satu Hotel di Medan, Sumatera Utara yang menjadi lokasi dibuatnya video."Iya (olah TKP di Medan), nggak mungkin di sini (Jakarta)," kata Yusri dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga: Ini Respon Gading Marten Saat Ditanya Soal Rencana Wijin yang Akan Nikahi Gisella AnastasiaPihak kepolisian berencana akan menggelar olah TKP pada Minggu depan.Mereka juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli yang berkaitan dengan kasus GA dan MY."Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," ujarnya.Diketahui jika GA dan MY sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video mesum.

Baca Juga: Gisella Anastasia Unggah Foto Mesra dengan Wijin, Netizen Tiba-tiba Bawa Nama Vanessa Angel: Muka Tembok, Enggak Dipenjara!Setelah beberapa kali melakukan gelar perkara, GA dan MY akhirnya mengaku jika video tersebut adalah mereka.Keduanya mengatakan jika video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada tahun 2017.

GA dan MY kemudian dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.Namun, GA berhalangan hadir karena beralasan menjemput anaknya, dan hanya MY yang memenuhi panggilan.MY diperiksa kurang lebih selama 11 jam, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.

Baca Juga: Viral Parodi Lagu Video Syur 19 Detik, Begini Tanggapan Michael Yukinobu De FretesGisel pun akhirnya dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, ia pun hadir dan diperiksa selama 10 jam.Pihak kepolisian melalui Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika GA dan MY tak perlu ditahan.Lantaran keduanya selalu bersikap kooperatif saat penyelidikan."Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif."

Baca Juga: Warganet Teror Gisella Anastasia dengan Kasus Video Syur Gegara Unggah Potretnya Bersama Wijin"Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/1/2021).Selain itu, pertimbangan lain yang membuat GA tak ditahan adalah karena masih bertanggung jawab atas anak semata wayangnya yang masih berusia 6 tahun.  Meski begitu kedua tersangka tetap diharuskan untuk wajib lapor.

(*)