Grid.ID - Front Pembela Islam (FPI) memang sedang disoroti habis-habisan semenjak akhir tahun 2020 lalu.
Pasalnya FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh negara di akhir tahun 2020 dan semua aktivitasnya kini sudah dilarang secara hukum.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Melihat organisasinya bubar para anggota FPI di Sumatera Selatan langsung mencari panduan baru dan merapat ke GP Ansor.
Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumatera Selatan mencatat, setidaknya sekitar 30 orang eks anggota Front Pembela Islam (FPI) yang masuk ke organisasi mereka.
Hal itu, lantaran FPI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 kemarin.