Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku akan dijerat dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Sementara itu, Syamsul Bahri yang mengaku sebagai tulang punggung keluarga tak mengelak apabila ia kesal dengan ibunya.
Mengaku banting tulang demi menghidupi keluarga sejak ayahnya meninggal dunia, pelaku kembali dibuat kesal saat disebut tak berguna oleh ibunya.
"Emak selalu memarahi aku, aku jadi ragu apa aku ini anak kandungnya atau bukan. Selalu marah ngomong aku tidak ada gunannya," ujar tersangka di hadapan polisi.
Selain itu Samsul juga mengaku tak akan membacok dan membunuh ibunya, apabila korban tidak mendahului membacok tangan dan kepalanya.
"Aku diomongin anak tidak ada guna, lalu emak ambil parang dan membacok kepala saya, saya tangkis pakai tangan lalu bacok lagi tangan tapi parang jatuh."
"Saya ambil parang saya bacok berkali-kali, tidak tau lagi berapa kali, pastinya mati, dak mungkin dak mati," jelasnya.
Sementara itu melansir dari Sripoku.com, informasi pembunuhan yang dilakukan Syamsul Bahri cukup kontras.
Menurut informasi yang dikabarkan Sripoku.com, pelaku nekat menghabisi ibunya Nurhayati (63) bermula dari harta warisan.