Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini praktik prostitusi online berhasil dikuak oleh kepolisian.
Praktik ini terjadi di Kepulauan Meranti, Riau.
Mirisnya, praktik prostitusi online itu melibatkan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Diketahui, anak tersebut sudah putus sekolah.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com pada hari Rabu (27/1/2021), mucikari yang menjajakan anak di bawah umur ini merupakan pasangan suami istri muda.
Mereka adalah warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Mucikari ini menawarkan tarif Rp 500 Ribu untuk sekali kencan.
Mereka menjalankan aksinya tersebut sejak setahun yang lalu.
Baca Juga: Tak Pernah Sangka Masuk Penjara karena Kepimilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Ungkap Perasaannya
Dilansir dari Kompas.com pada hari Rabu (27/1/2021), polisi berhasil menangkap mereka pada hari Senin (25/1/2021).