Find Us On Social Media :

Di Tengah Isu Perceraian, Nindy Ayunda Sempatkan Jenguk Suami saat Diperiksa Polisi

By Daniel Ahmad, Rabu, 27 Januari 2021 | 15:20 WIB

Nindy Ayunda dan suami, Askara Parasady Harsono

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Penyanyi Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021), untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api sang suami, Askara Parasady Harsono.

Di hari yang sama dengan pemeriksaannya, Nindy menyampatkan diri untuk membesuk suaminya yang ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Iya-iya (jenguk suami)," kata Nindy Ayunda singkat saat dijumpai di Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Usai Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda Pamer Senyuman di Atas Ranjang

Dengan terburu-buru, Nindy memastikan bahwa kondisi pria yang hidup bersamanya hampir 10 tahun ini dalam kondisi baik.

Pelantun lagu 'Buktikanlah' ini tiba di Polres Metro Jakarta Barat pukul 8.30 WIB, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pukul 9.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sehat Alhamdulillah baik," ujarnya.

Baca Juga: Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda Sempat Kabur dari Rumah Sebelum Suami Terjerat Kasus Narkoba

Nindy pun masih meninggalkan tanya soal kehadirannya dalam sidang perdana perceraian yang bakal digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Insya Allah," tuturnya sambil menghindari awak media.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara Parasady Harsono, Suami yang Kini Terjerat Kasus Narkoba

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Barang bukti yang ditangkap berupa, satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru.

Berdasarkan hasil tes urin, dalam tubuh Askara positif terdapat zat amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga: Nindy Ayunda Akhirnya Buka Suara Terkait Suami yang Terjerat Kasus Narkoba dan Senjata Api

Keduanya merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Adapun, Askara dipersangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.

Akibat ulahnya tersebut Askara Parasady Harsono terancam maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(*)