Melansir akun Youtube Kompas.tv pada hari Rabu (27/1/2021), pelaku sudah ditemui oleh Wakil Wali Kota Bengkulu dan memberi teguran pada mereka.
Selanjutnya, mereka dikenai hukuman untuk membersihkan sampah yang ada dipantai.
Apabila hal itu terulang kembali, mereka akan dikenai hukuman denda sebanyak Rp 5 juta dan penjara selama 3 bulan.
Sanksi sosial itu tak hanya diberikan kepada keduanya, namun juga pemilik warung.
Para pelaku tersebut pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat.
Wakil Wali Kota Bengkulu berharap agar warganya menyadari akan pentingnya menjaga kebersihan.
Ia meminta seluruh warga Bengkulu agar membuang sampah pada tempatnya.
(*)