"Baru tahu, kerasa kayaknya, oh gak enak ya jauh dari keluarga," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridho Rhoma Ungkap Alasan Kliennya Belum Dieksekusi Jaksa
Ridho menilai, pelajaran selama ia mendekam di balik jeruji besi tak bisa ditemukan di mana pun.
Pelantun lagu 'Menunggu' ini malah menganggap, seusai keluar dari penjara, ia seperti terlahir sebagai pribadi yang baru karena mengambil hikmah dari pelajaran tersebut.
"Sejauh ini, (kasus) itu masa masa sulit, tapi enggak untuk aku apa ya, kayak, sedihin terus menerus," katanya menyampaikan.
"(Malahan) Bersyukur karena aku melewati semua itu dan menjadikan aku yang baru. Di balik sesuatu pasti ada hikmahnya," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Dipenjara Terkait Narkoba, Kuasa Hukum Mengaku Belum Mengetahui Putusan MA
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film 'Dawai Asmara' ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
(*)