Grid.ID - Setiap penumpang yang akan bepergian jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api kini harus mematuhi aturan terkait pencegahan Covid-19.
Aturan baru ini mulai berlaku setelah ditetapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 26 Januari - 8 Februari 2021.
Bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ada pula dokumen yang harus dibawa.
Melansir Tribun Travel, pengguna KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.