Grid.ID - Setiap penumpang yang akan bepergian jauh menggunakan transportasi umum seperti kereta api kini harus mematuhi aturan terkait pencegahan Covid-19.
Aturan baru ini mulai berlaku setelah ditetapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 26 Januari - 8 Februari 2021.
Bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh harus memenuhi beberapa persyaratan.
Ada pula dokumen yang harus dibawa.
Melansir Tribun Travel, pengguna KA Jarak Jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19.
Hasil pemeriksaan itu ditujukan sebagai syarat kesehatan bagi penumpang yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi COVID-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, bahwa terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021 mendatang.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni.
Menurut rilis yang diunggah dalam situs resmi PT KAI, Selasa (26/1/2021), untuk saat ini PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 46 Stasiun seharga Rp105.000.
Pelanggan yang ingin melakukan Rapid Test Antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Adapun 46 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen, sebagai berikut.
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Tasikmalaya
6. Stasiun Banjar
7. Stasiun Cirebon
8. Stasiun Cirebon Prujakan
9. Stasiun Jatibarang
10. Stasiun Semarang Poncol
11. Stasiun Semarang Tawang
12. Stasiun Tegal
13. Stasiun Pekalongan
14. Stasiun Cepu
15. Stasiun Purwokerto
16. Stasiun Kebumen
17. Stasiun Kutoarjo
18. Stasiun Kroya
19. Stasiun Yogyakarta
20. Stasiun Lempuyangan
21. Stasiun Solo Balapan
22. Stasiun Purwosari
23. Stasiun Klaten
24. Stasiun Madiun
25. Stasiun Blitar
26. Stasiun Jombang
27. Stasiun Kediri
28. Stasiun Kertosono
29. Stasiun Mojokerto
30. Stasiun Tulungagung
31. Stasiun Surabaya Gubeng
32. Stasiun Surabaya Pasar Turi
33. Stasiun Malang
34. Stasiun Sidoarjo
35. Stasiun Jember
36. Stasiun Ketapang
37. Stasiun Kertapati
38. Stasiun Lahat
39. Stasiun Lubuk Linggau
40. Stasiun Muara Enim
Baca Juga: Tes Kepribadian: Tebak Kriteria Pasangan Impian dari Gambar Pertama yang Kamu Lihat
41. Stasiun Prabumulih
42. Stasiun Tebing Tinggi
43. Stasiun Tanjungkarang
44. Stasiun Kotabumi
45. Stasiun Martapura
46. Stasiun Baturaja
Lebih lanjut, seluruh penumpang KA Jarak Jauh juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Bukan Hanya Telur Dadar, 3 Makanan Ini Juga Bisa Membuat Tidur Lebih Nyenyak Loh
Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Joni.
(*)
(TribunTravel/Nurul Intaniar)
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Simak! Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Diperpanjang