Namun, pihak KPAID akan memeriksakan korban ke klinik untuk memastikan hamil atau tidaknya korban.
Kasus yang sama juga sempat terjadi Sulawesi Tengah.
Seorang ayah berusia 60 tahun tega memperkosa anak kandungnya sejak ia masih duduk dibangku sekolah dasar.
Hingga korban kini telah berusia 23 tahun.
Melansir Kompas.com pada hari Kamis (28/1/2021), korban telah memiliki 2 anak dari hubungannya dengan sang ayah.
Ia melancarkan aksi bejatnya ketika istrinya tak ada di rumah.
Meskipun telah memiliki anak dari hubungan insesnya dengan sang ayah, ibu korban dan para tetangga tak mengetahui hal tersebut.
Pelaku memaksa korban untuk berbohong bahwa anak-anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan orang lain.
(*)