Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya.
Ujian bertubi-tubi menghampirinya.
Bagaimana tidak, pada bulan Mei 2020 lalu ibunya meninggal dunia dan sang suami pergi meninggalkannya begitu saja.
Baca Juga: Ingin Bepergian? Pahami Dulu Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Dokumen in Wajib Dibawa!
Tak hanya itu, ayah kandungnya tega memperkosanya hingga ia mengandung dua bulan.
Melansir dari Tribunjabar.com pada hari Kamis (28/1/2021), pelaku OS (50) yang juga ayah korban telah diamankan oleh jajaran Polsek Cisayong.
Ia telah melancarkan aksinya sejak bulan Mei hingga bulan Januari dan diketahui oleh warga sekitar.
Korban diancam oleh sang ayah akan dicekik jika ia berteriak.
Pada hari Senin (25/1/2021), korban mendatangi KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk berkonsultasi.
Ia mengaku telah hamil karena sudah dua bulan lamanya tak datang bulan.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menangani kasus ini karena korban sudah dewasa dan sudah memilik satu orang anak.
Namun, pihak KPAID akan memeriksakan korban ke klinik untuk memastikan hamil atau tidaknya korban.
Kasus yang sama juga sempat terjadi Sulawesi Tengah.
Seorang ayah berusia 60 tahun tega memperkosa anak kandungnya sejak ia masih duduk dibangku sekolah dasar.
Hingga korban kini telah berusia 23 tahun.
Melansir Kompas.com pada hari Kamis (28/1/2021), korban telah memiliki 2 anak dari hubungannya dengan sang ayah.
Ia melancarkan aksi bejatnya ketika istrinya tak ada di rumah.
Meskipun telah memiliki anak dari hubungan insesnya dengan sang ayah, ibu korban dan para tetangga tak mengetahui hal tersebut.
Pelaku memaksa korban untuk berbohong bahwa anak-anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan orang lain.
(*)