Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kejadian yang sangat miris lagi-lagi terjadi, kali ini sebuah pelecehan yang dilakukan ibu pada anak kandungnya terjadi di Kabupaten Bima, NTB.
Kejadian itu bermula ketika NHJ (43) yang menginginkan nafkah batin dari sang suami, namun suaminya berada di rumah istri pertamanya di Lombok.
Ia melecahkan anaknya yang berusia 2 tahun dan merekam aksinya tersebut.
Video yang ia rekam tersebut pun ia kirimkan kepada sang suami, dengan tujuan untuk memberi tahu suaminya bahwa ia butuh nafkah batin.
Melansir tribunlombok.com pada hari Kamis (28/1/2021), perilaku keji itu dilakukan NHJ pada bulan Juni 2020 lalu.
Hal ini terkuak pada bulan September 2020 lalu oleh seorang saksi.
Kemudian hal itu dilaporkan pada polisi dan polisi pun menangkap NHJ pada 26 Januari 2021.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Samsung, 1 memory card, dan 2 simcard.
Kini, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.